Terkadang kita suka lupa saat perencanaan mendirikan sebuah bangunan. Syarat administratif akhirnya tidak di laksanakan, alhasil nantinya akan sulit untuk kedepannya.
Hal ini bisa Anda lihat dalam Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung Pasal 13.
Garis Sempadan Jalan adalah salah satu syarat administratif yang harus di patuhi, sebelum panjangnya kita harus mengerti apa itu Garis Sempadan Jalan. Garis Sempadan Jalan adalah (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Nah! biasanya di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan termasuk pagar rumah, kecuali jika GSJ berimpit dengan garis sempadan bangunan (GSB).
Adapun Garis Sempadan Bangunan, Garis yang dikenal dengan singkatan GSB ini membatasi jarak terdekat bangunan terhadap tepi jalan, dihitung dari batas terluar saluran air kotor, atau riol, sampai batas terluar muka bangunan. Garis ini berfungsi sebagai pembatas ruang, atau jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan terhadap lahan yang dikuasai, batas tepi sungai atau pantai, antara massa bangunan yang lain atau rencana saluran, jaringan tegangan tinggi listrik, jaringan pipa gas, dan sebagainya. Garis sempadan bangunan menjamin adanya ruang terbuka hijau privat dalam bentuk halaman rumah, menambah keamanan, serta mengurangi pengaruh bising dari kendaraan di jalan raya terhadap penghuninya.
Salah satu contoh pelanggaran yang mudah diamati adalah garis sempadan jalan. Kemiskinan dan sulitnya mendapat lahan untuk permukiman membuat masyarakat mendirikan bangunan menempel ke bibir jalan raya. Pelanggaran ini menyebabkan sulitnya kontrol dan pelebaran jalan raya. Hal ini misalnya pernah dilaporkan terjadi di daerah Bali.
Setiap pelanggaran tentu akan ada konsekuensinya. Jika Anda melanggar peraturan ini ada berbagai sanksi yang akan diberikan, termasuk sanksi administratif dan sanksi denda.Menurut Undang-Undang No. 28 pasal 45, sanksi terbagi menjadi beberapa tahapan.
Ada beberapa tahap sanksi administratif yang diberikan. Yang pertama adalah peringatan tertulis. Jika tidak ada tindakan dari pemilik bangunan, pekerjaan pembangunan akan diberhentikan sementara dan izin mendirikan bangunan dicabut.
Jika tetap tidak taat pada peraturan, pihak berwenang akan mencabut IMB dan membekukan sertifikat laik fungsi. Sanksi administratif yang terakhir adalah pembongkaran bangunan.
Ada pula sanksi denda yang akan dikenakan kepada pemilik bangunan. Sanksinya sebesar 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
Selain itu, ada juga hukuman yang lebih serius, yaitu penjara. Aturan ini tertuang dalam pasal 46. Pidana penjara dan denda untuk oknum yang melanggar GSB bisa dikenakan bila mengakibatkan kerugian harta benda, kecelakaan yang mengakibatkan cacat seumur hidup, atau menghilangkan nyawa orang lain.
Maka jangan sekali-sekali meremehkan aturan ini!!
Kalau bangunannya pas di belakang trotoar itu melanggar nggak min?
BalasHapusMin?
Hapustergantung jarak antara bangunan dan jalan. kira-kira berapa meter?
HapusKenyataan nya saat ini pembangunan yg blm memiliki IMB dapat mendirikan bangunan nya dgn bebas.
BalasHapus