WHAT'S NEW?
Loading...

Kasus Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998


Hari Hak Asasi Manusia (HAM), Berikut 7 Kasus Pelanggaran HAM ...
Tidak ada setiap orang pun boleh dihilangkan secara paksa. Tidak ada pengecualian apapun, apakah dalam keadaan perang atau ancaman perang,situasi politik dalam negeri yang tidak stabil atau situasi darurat lain, yang dapat diterima sebagai alasan pembenar terhadap tindakan penghilangan secara paksa.” (Pasal 1 Konvensi Internasional tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa)

Menurut Konvensi ini penghilangan orang secara paksa atau ”Enforced Disappearances” adalah “Penangkapan, penahanan, penculikan atau tindakan lain yang merampas kebebasan yang dilakukan oleh aparat Negara atau oleh orang-orang maupun kelompok yang melakukannya dengan mendapat kewenangan, dukungan serta persetujuan dari Negara, yang diikuti dengan penyangkalan pengetahuan terhadap adanya tindakan perampasan kebebasan atau upaya menyembunyikan nasib serta keberadaan orang yang hilang sehingga menyebabkan orang-orang hilang tersebut berada di luar perlindungan hukum.” (Pasal 2)
Pada periode 1997 – 1998 terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa di Indonesia terhadap 23 orang penduduk sipil. Dari jumlah tersebut, 1 orang meninggal (Leonardus Bagus), 9 orang kembali, sedangkan 13 orang lainnya belum kembali hingga sekarang. 9 orang yang telah kembali
No Nama Korban Tanggal Hilang Keterangan
1 Aan Rusdiyanto 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun klender Jaktim
2 Andi Arief 28 Maret 1998 Diambil paksa di Lampung
3 Desmon J M. 4 Februari 1998 Diambil paksa di Jakarta
4 Faisol Reza 12 Maret 1998 Dikejar dan ditangkap di RS
           Ciptomangunkusumo Jakarta Pusat
5 Haryanto T. 2 Maret 1998 Saat mengendarai mobil dikejar dan diambil paksa di depan pintu Taman Mini
6 Mugiyanto 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun Klender Jaktim
7 Nezar Patria 13 Maret 1998 Diambil paksa dirumah susun Klender Jaktim
8 Pius L. 4 Februari 1998 Diambil paksa di Jakarta
9 Raharja W. Jati 12 Maret 1998 Dikejar dan ditangkap di RS Ciptomangunkusumo Jakarta Pusat
13 orang yang belum kembali hingga sekarang, terdiri dari;
No Nama Korban Tanggal Hilang Keterangan
1 Dedy Hamdun 29 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta
2 Hermawan H. 12 Maret 1998 Diambil paksa di Jakarta
3 Hendra H. 14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta
4 Ismail 29 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta
5 M Yusuf 7 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta
6 Nova Al Katiri 29 Mei 1997 Diambil paksa di Jakarta
7 Petrus Bima A. Maret 1998 Diambil paksa di Jakarta
8 Sony 26 April 1997 Diambil paksa di Jakarta
9 Suyat Februari 1997 Diambil paksa di Jakarta
10 Ucok M. S. 14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta
11 Yadin Muhidin 14 Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta
12 Yani Afri 26 April 1997 Diambil paksa di Jakarta
13 Wiji Tukul Mei 1998 Diambil paksa di Jakarta
Sumber:Kontras

Pelaku penculikan

Pemerintah melalui Panglima TNI (Jenderal TNI Wiranto), akhirnya membentuk Dewan Kehormatan Perwira (DKP) pada 3 Agustus 1998, dan mengangkat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Subagyo Hadisiswoyo sebagai ketua. Dua petinggi militer yang diperiksa dalam kasus ini adalah Pangkostrad Letjen TNI Prabowo Subianto dan Danjen Kopassus Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono. Hasil sidang DKP memberhentikan Letjen TNI Prabowo Subianto dari dinas aktif militer, dan memberhentikan Mayjen TNI Muchdi Purwopranjono dari jabatannya sebagai Danjen Kopassus. Satu tahun kemudian, pada 6 April 1999 digelar Mahkamah Militer, dengan terdakwa 11 orang anggota Kopassus yang tergabung dalam Tim Mawar. Tim Mawar adalah sebuah tim kecil dari kesatuan Komando Pasukan Khusus Grup IV, Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat. Mahmilti II Jakarta yang diketuai Kolonel CHK Susanto memutus perkara nomor PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 :
No Nama Terdakwa Vonis
1 Mayor Inf Bambang Kristiono 22 bulan penjara dan dipecat
2 Kapten Inf Fausani Syahrial M. 20 bulan penjara dan dipecat
3 Kapten Inf Nugroho Sulistiyo 20 bulan penjara dan dipecat
4 Kapten Inf Yulius Selvanus 20 bulan penjara dan dipecat
5 Kapten Inf Untung Budi Harto 20 bulan penjara dan dipecat
6 Kapten Inf Dadang Hendra Yuda 16 bulan penjara
7 Kapten Inf Djaka Budi Utama 16 bulan penjara
8 Kapten Inf Fauka Noor Farid 16 bulan penjara
9 Serka Sunaryo 12 bulan penjara
10 Serka Sigit Sugianto 12 bulan penjara
11 Sertu Sukadi 12 bulan penjara
Pada tingkat banding, keputusan Mahkamah Militer menghilangkan sanksi hukum berupa pemecatan dari dinas kemiliteran kepada 7 orang anggota Tim Mawar. Sementara itu, 4 terpidana lainnya mendapatkan promosi kenaikan jenjang karir dalam dinas kemiliteran. Seperti diungkapkan Kontras, proses dan putusan Pengadilan militer, jauh dari rasa keadilan bagi keluarga korban, pertama, Pengadilan Militer hanya untuk kasus penghilangan paksa untuk 9 orang yang sudah dikembalikan, kedua, Pengadilan Militer tidak mengungkap pertanggungjawaban komando dalam operasi yang dilakukan Tim Mawar, ketiga, 4 terpidana yang dijatuhi hukuman dalam kasus ini, mendapatkan promosi kenaikan jenjang karir dalam dinas kemiliteran3, keempat, Pengadilan Militer gagal menjelaskan nasib 13 korban yang lain, yang saat ini masih hilang, yang ketika itu disekap di tempat yang sama dengan beberapa dari korban yang telah dilepaskan.

Penyelidikan Komnas HAM
Kasus ini diselidiki juga oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Tim penyelidik Komnas HAM untuk kasus penghilangan orang secara paksa ini mulai bekerja sejak 1 Oktober 2005 hingga 30 Oktober 2006. 7 tahun setelah peristiwa terjadi! Hasil penyelidikan Komnas HAM merekomendasikan : Pertama, meminta Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM dengan melakukan penyidikan baik terhadap peristiwa yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 (Tentang Pengadilan HAM) maupun peristiwa yang sampai dengan sekarang masih berlangsung (korban yang sampai sekarang belum kembali), kedua, menyampaikan hasil penyelidikan kepada DPR RI dan Presiden untuk mempercepat proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc, ketiga mengupayakan kompensasi, restitusi dan rehabilitasi bagi para korban dan keluarga korban.

Tahun 2006, Komnas HAM menyerahkan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung untuk ditindaklanjuti ke proses penyidikan sesuai dengan UU No. 26 Tahun 2000 (Pasal 21 ayat 1). Jaksa Agung tak bergerak, diam. Sampai dengan saat ini tidak juga melakukan penyidikan, dengan alasan belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan telah digelarnya pengadilan militer untuk kasus ini (Nebis in idem).

Pelaku dan Korban, dimana sekarang?
Korban penculikan yang telah kembali sebagian besar aktif sebagai pegiat Organisasi Non Pemerintah (Ornop). Aan Rusdiyanto (People’s Empowerment Consortium-PEC), Mugiyanto (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia-IKOHI), Nezar Patria (Aliansi Jurnalis Independen-AJI), Raharja Waluya Jati (Voice of Human Rights-VHR). Ada juga yang tengah eksis dalam panggung politik nasional, di senayan maupun istana: Desmon Mahesa dan Pius Lustrilanang (Partai Gerakan Indonesia Raya-Gerindra), Andi Arief (Staf Khusus Presiden Bidang Sosial dan Bencana Alam), Faisol Riza (Staf Khusus Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi)

Bagaimana dengan pihak militer yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa ini, dimana mereka sekarang? Jenjang karir kemiliteran mereka ternyata masih terus berlanjut. Pada tahun 2007 : Letkol. Fausani Syahrial Multhazar, Komandan Kodim 0719 Jepara; Letkol. Untung Budi Harto, Komandan Kodim 1504 Ambon ;Letkol. Dadang Hendra Yuda, Komandan Kodim 0801 Pacitan; Letkol. Djaka Budi Utama, Komandan Yonif 115 Macan Lauser
Muchdi Purwoprandjono pada tahun 2008 menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Munir. Di tahun yang sama Muchdi PR bebas Murni dari segala dakwaan. Saat ini aktif di Partai Gerindra dengan jabatan Wakil Ketua Umum. Letnan Jenderal (Purn) Prabowo Subianto pada Pemilu 2009 yang lalu sempat mencalonkan menjadi Wakil Presiden. Hingga saat ini masih menjabat sebagai Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia, Ketua Umum Ikatan Pencak Silat Indonesia dan Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Solusi dari Pansus DPR
Pada 28 September 2009, Panitia Khusus Penghilangan Orang secara Paksa (Pansus Orang Hilang) DPR mengeluarkan rekomendasi yang sampai detik ini belum ditindaklanjuti oleh Pemerintah.
1. Merekomendasikan kepada Presiden untuk membentuk Pengadilan HAM Ad Hoc;
2. Merekomendasikan kepada Presiden serta segenap institusi pemerintah serta pihak–pihak terkait untuk segera melakukan pencarian terhadap 13 orang yang oleh Komnas HAM masih dinyatakan hilang;
3. Merekomendasikan kepada Pemerintah untuk merehabilitasi dan memberikan kompensasi terhadap keluarga korban yang hilang;
4. Merekomendasikan kepada pemerintah agar segera meratifikasi Konvensi Anti Penghilangan Paksa sebagai bentuk komitmen dan dukungan untuk menghentikan praktik Penghilangan Paksa di Indonesia.

0 komentar:

Posting Komentar

Author & Editor

Author & Editor
Satrio Muhammad